PENGADAAN MEDIA DAKWA
PENGADAAN MEDIA DAKWA Read More »
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, bulan di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan di bulan ini adalah memberikan makanan berbuka puasa (iftar) kepada mereka yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR. Tirmidzi).
Di sekitar kita, masih banyak saudara-saudara kita yang hidup dalam kondisi prasejahtera dan kesulitan memenuhi kebutuhan harian, termasuk menu berbuka puasa. Selain itu, para musafir pengguna jalan raya sering kali kesulitan mendapatkan makanan untuk berbuka tepat waktu. Melihat kondisi ini, kami tergerak untuk menyelenggarakan program penyediaan menu iftar/ta’jil gratis bagi mereka yang membutuhkan.
Program ini bertujuan untuk:
Membantu masyarakat prasejahtera dan musafir mendapatkan makanan berbuka puasa dengan layak.
Memupuk rasa kepedulian dan solidaritas sosial di antara kita sebagai umat muslim.
Mendapatkan pahala dan keberkahan di bulan Ramadhan yang mulia.
Setiap paket iftar yang kami sediakan senilai Rp. 25.000,-. Kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara/i untuk berkontribusi dalam program ini, sehingga lebih banyak orang yang bisa merasakan kebahagiaan berbuka puasa.
Donasi:
a). 1 Paket Iftar: Rp. 25.000,-
b). 5 Paket Iftar: Rp. 125.000,-
c). 10 Paket Iftar: Rp. 250.000,-
Mari bersama-sama kita ringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan dan memperoleh pahala berlipat ganda di bulan yang suci ini.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya kepada kita semua. Aamiin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Program Penyediaan Menu Iftar/Ta’jil Gratis Read More »
Berzakat adalah salah satu rukun Islam dan termasuk dalam kategori ibadah yang memiliki hukum dan tata cara tertentu. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta tertentu yang mencapai nisab (batas tertentu) dan telah mencapai haul (waktu satu tahun).
Perintah Berzakat:
1. Al-Qur’an:
– Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban zakat, misalnya dalam surat Al-Baqarah (2:267-273) dan surat Al-Hashr (59:7).
2. Hadis:
– Rasulullah SAW juga menyampaikan perintah berzakat dalam banyak hadis. Contohnya, beliau bersabda, “Islam dibangun di atas lima pokok: kesaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah.” (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hukum Berzakat:
1. Fardu (Wajib):
– Zakat adalah fardu atau wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab dan telah mencapai haul.
2. Bukti Ketaatan dan Iman:
– Zakat merupakan bukti ketaatan kepada Allah dan wujud dari keimanan seseorang. Tidak membayar zakat dapat dianggap sebagai kelalaian dalam kewajiban agama.
3. Penolakan Zakat Menyebabkan Hukuman:
– Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang telah kami anugerahi harta lalu dia tidak membayar zakatnya, pada hari kiamat harta itu diseret bersamanya dalam bentuk ular yang melilit dan mematuk pemiliknya.” (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)
4. Berbagi Kesejahteraan:
– Zakat bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk berbagi kesejahteraan dalam masyarakat. Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan kepada yang membutuhkan.
5. Menyucikan Harta:
– Zakat juga berfungsi sebagai cara untuk menyucikan harta benda seseorang dari sifat serakah dan kedekut.
Penting untuk mencari bimbingan ulama atau konsultan keuangan Islam jika Anda memiliki pertanyaan khusus mengenai zakat, karena hukum zakat dapat bervariasi berdasarkan situasi keuangan individu dan ketentuan syariah.
Wabillahi taufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Kalkulasi Hitung Zakat Anda Read More »
Waktu terus berlalu, dan kamu masih belum bayar utang puasa?
Ayo segera bayar utang puasamu dengan Fidyah!
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah Ayat 184)
Panduan Fidyah: 1hari utang puasamu dibayar dengan 1paket makanan. Fidyahmu akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan.
Paket Fidyah mulai dari 25ribu/hari
Jika utang puasamu 7hari, jadi: 7hari x 25.000 = 175.000
Yuk tunaikan sekarang, kami siap menyalurkan♥
Tunaikan Fidyah Demi Ramadhanmu Disini! Read More »